MENCAPAI INSAN SEHAT SENANTIASA, MENUJU KELUARGA BAHAGIA,DAN MASYARAKAT MAKMUR GUNA TERBENTUK INDONESIA YANG KUAT ..........................................................................................CP. M U R Y A N T O 081 326 816 775

PELUANG USAHA

DIBUKA KESEMPATAN KERJA SAMA SEBAGAI ;

I.   AGEN BIASA
II.  AGEN TUNGGAL
III. KANTOR CABANG

================================================================
I.  AGEN BIASA 

SYARAT  - SYARAT ;
  1. Melakukan pembelian minimal 50 bks  / bulan.
  2. Bersedia mentaati harga yang telah ditetapkan yaitu harga di p. Jawa Rp. 23.000,- dan di luar P. Jawa Rp. 25.000,- per bungkus .
  3. System pembayaran secara transfer tunai .
KEUNTUNGAN  ;
  1. Berhak memasarkan di wilayahnya secara langsung maupun melalui sub agen.
  2. Bebas menyelenggarakan kegiatan pendukung pemasaran di wilayahnya.
  3. Berhak mendapatkan Potongan harga sesuai kwantitas order.
FASILITAS ;
  1. Brosur secukupnya.
  2. Spanduk Banner
  3. Pelatihan marketing bila kami anggap perlu.

II. AGEN TUNGGAL

SYARAT -SYARAT ;
  1. Melakukan pembelian awal minimal 500 bks. Untuk pembelian selanjutnya minimal 250 bks / bulan.
  2. Bersedia mentaati kesepakatan kerja yang dibuat terutama mengenai wilayah pemasaran.
  3. System pembayaran secara transfer tunai.
KEUNTUNGAN ;
  1. Mempunyai Wilayah yang  dilindungi CV. GLOBAL MANDIRI SEJAHTERA
  2. Bersedia melaksanakan Kontrak Kerjasama berdasarkan MOU.
  3. Berhak memasarkan diwilayah secara langsung kepada konsumen ataupun melalui Agen dan sub Agen.
  4. Bebas menyelenggarakan kegiatan pendukung pemasaran diwilayahnya.
  5. Berhak mendapatkan Potongan Harga.
FASILITAS ;
  1. Brosur secukupnya.
  2. Spanduk Banner.
  3. Pelatihan Marketing bila kami anggap perlu.
  4. Promosi Iklan di Internet.

III. KANTOR CABANG

Sebagai cabang resmi dengan menejemen perusahaan Global Mandiri Sejahtera apabila bisa melewati Agen Biasa dan  Agen Tunggal. 
Dengan keuntungan dapat binaan Intensif dari perusahaan dan mendapat kantor beserta admin dan fasilitasnya.
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT KAMI SIAP MENJELASKAN  FIA TELEPON.

CONTOH  M O U

SURAT PERJANJIAN MITRA BISNIS
NO : 112/SPMB/GO-MARS/I/2011

Jumlah  : 2 ( dua ) lembar.
Pada hari ini, sabtu tanggal  tiga mei tahun dua ribu sebelas di Solo Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I.  Nama        :  RUDIYANTO,SE
    Jabatan      :  DIREKTUR
    Kantor       :  CV. GLOBAL MANDIRI SEJAHTERA.  KANTOR PUSAT JALAN JAMBU NO. 42 
                         JAJAR, LAWEYAN, SURAKARTA, JAWA TENGAH.
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama CV. GLOBAL MANDIRI SEJAHTERA yang berkedudukan di SOLO dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. Nama        :  AGUS PRAWIRO DIROJO.
     Alamat      :  JALAN FLAMBOYAN PERUMAHAN BUNGA INDAH , RT 05 RW 01 RAWA 
                         MANGUN ,JAKARTA TIMUR.
Dalam hal ini bertindak dan atas nama dirinya sendiri ,dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA .

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian Mitra Bisnis, terhitung mulai hari ini, dengan ketentuan - ketentuan sebagai mana tertera di bawh ini :
Pasal 1.
Pihak kedua telah setuju bermitra bisnis sebagai Agen Tunggal produk Curma-Sapo Pihak Pertama di Wilayah JAKARTA.
Pasal 2.
Pihak pertama bersedia memberikan kepad Pihak Kedua beberapa hal berikut ini selama perjanjian kerjasama ini berlaku :
  1. Memberikan Wilayah pemasaran seprti tersebut pada Pasal satu.
  2. Memberikan perlindungan dari Agen Tunggal yang lain untuk produk tersebut di wilayah yang telh disepakati.
  3. Membantu Pihak Kedua dlam Konsep dn strtegi pemasaran produk tersebut ditas jika dibutuhkan.
  4. Menjaga ketersediaan stok dan kwalitas produk.
Pasal 3.
Pihak kedua bersedia menalankan kewajiban sebagai Agen Tunggal seperti tersebut dibawah ini
  1. Dengan sungguh- sungguh dan optimal berusaha untuk memasarkaan  produk tersebut di atas di wilayah yang telah disepakati yang ditandai semakin berkembang dn lancarnya penjualan seperti yang ditentukan pihak Pertama.
  2. Tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang dapat merusak sistem pemasaran dan reputasi Pihak pertama dan produknya.
  3. Tidak melakukan penjualan Produk tersebut di atas di luar wilayah yang tersebut di atas tanpa ijin tertlis ari Pihak Pertama.
  4. Senantiasa menjaga hubungan baik dengan pihak Pertama.   
Pasal 4.
Dalam hal pihak kedua ingin brhenti menjadi agen tunggal, maka harus memberitahukan terlebih dahulu satu bulan sebelumnya dan membuat surat pengunduran diri resmi sebagai Agen tunggal, dan harus menyelesaikan
segala hal yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak kedua kepada pihak pertama.
Pasal 5.
Pihak Pertama berhak memutuskan kerjasama ini dengan tanpa memberikan ganti rugi kepada pihak Kedua serta menunjuk pihak lain untuk memasarkan produk tersebut di atas bila ;
  1. Pihak Kedua tidk melakukan pembelian produk dari pihak pertama selama dua bulan berturut-turut atau dinilai sudh tidak mampu menjalankan sebagai Agen Tunggal.
  2. Pihak Kedua tidak menjalankan hal-hal yang tertulis pada Pasal tiga.
  3. Pihak Kedua melakukan tindakan dan kebijkan yang baik melakukan langsung maupun tidak langsung merugikan baik materiil maupun imateriil Pihak Pertama dan Produknya.
  4. Pihak kedua mengundurkan diri.
Pasal 6.
Jika selama perjanjian ini berlaku terjadi pelanggaran dari pasal-pasal yang tersebut di atas, maka masing-masing pihak bersedia menerima sanksi yng diberlakukan dan disepakati.dan jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian , maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap dua masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan disepakati bersama dengan etiket yang baik.

PIHAK PERTAMA                                                                   PIHAK KEDUA




( RUDIYANTO, SE )                                                        ( AGUS PRAWIRO DIROJO )